" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sholat jum ' at kurang dari 40 orang < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad , saya ingin tanya , ada dasar hukum atau pernah rasullullah laksana sholat jumat kurang dari 40 orang . syukran ustad atas jawab . " , " lanjut , apa yang harus kita laku jika memang orang tidak cukup , bahkan dalam kasus ini misal hanya 6 orang saja . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 23 january 2007 23 :39  " , "  6 . 958 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad , saya ingin tanya , ada dasar hukum atau pernah rasullullah laksana sholat jumat kurang dari 40 orang . syukran ustad atas jawab . " , " lanjut , apa yang harus kita laku jika memang orang tidak cukup , bahkan dalam kasus ini misal hanya 6 orang saja . " , " n " , " masalah jumlah bilang jamaah shalat jumat memang sejak awal sudah jadi khilaf di kalang para ulama . umum ulama beri batas minimal 40 orang . ada lagi yang batas minimal 16 orang . ada juga yang batas 3 orang bahkan 2 orang . " , " tentu saja semua aku bahwa dapat itu yang paling sesuai dengan sunnah rasulullah saw . mana ada ulama keluar fatwa yang tidak yakin sesuai dengan tetap beliau saw ? " , " lalu mengapa kok beda - beda hasil ? " , " beda itu karena ada banyak riwayat dari rasulullah saw yang beda - beda . ada satu riwayat yang yakin oleh orang ulama bagai riwayat yang paling shahih . namun turut ulama lain , riwayat itu kurang shahih alias dhaif . " , " atau karena cara tarik simpul hukum juga beda - beda . di mana kita tahu masing - masing ulama punya metodologi yang beda . wajar kalau hasil pasti beda . " , " tapi tidak ada orang pun yang bisa kata bahwa siapa yang punya dapat beda dengan dapat diri , arti orang itu ahli bid ' ah atau ahli maksiat . selamasebuah masalah masih jadi khilaf di kalang ulama , maka masalah itu tetap khilafiyah . " , " kita tidak hak untuk cela saudara kita , hanya karena diatidak dapat dengan kita . sebab boleh jadi bukan dapat kita yang benar dan sesuai dengan sunnah nabi , lain dapat saudara kita yang benar . " , " apalagi semua ulama sudah komitmen tentang harus acu kepada tata cara ibadah nabi saw . tinggal masalah bagaimana dapat validitas riwayat dari nabi saw . " , " kalau kita rinci lebih jauh , kita akan dapat beberapa beda dapat tentang masalah jamaah shalat jumat bagai ikut : " , " al - hanafiyah kata bahwa jumlah minimal untuk syah shalat jumat adalah tiga orang selain imam . nampaknya kalang ini berangkat dengan erti lughawi ( bahasa ) tentang buah jamaah . yaitu bahwa yang bisa kata jamaah itu adalah minimal tiga orang . " , " bahkan mereka tidak syarat bahwa serta shalat jumat itu harus duduk tempat , orang yang sehat atau lain . yang penting jumlah tiga orang selain imam / khatib . " , " selain itu mereka juga dapat bahwa tidak ada nash dalam al - quran al - karim yang harus jumlah tentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama . dan dalam kaidah bahasa arab , jumlah minimal untuk bisa sebut jama u2019 adalah tiga orang . " , " . ( qs . al - jumu u2019ah : 9 ) " , " kata kalian turut mereka tidak tunjuk 12 atau 40 orang , tetapi tiga orang pun sudah cukup makna jama u2019 . " , " al - malikiyah sarat bahwa buah shalat jumat itu baru syah bila laku oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah . " , " jumlah ini dapat dari peristiwa yang sebut dalam surat al - jumu u2019ah yaitu peristiwa bubar bagi serta shalat jumat karena datang rombong kafilah dagang yang baru pulang niaga . serta merta mereka tinggal rasulullah saw yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang sisa hanya tinggal 12 orang saja . " , " . ( qs . al - jumu u2019ah : 11 ) " , " oleh kalang al - malikiyah , sisa 12 orang yang masih tetap ada dalam shaf shalat jum u2019at itu itu anggap bagai syarat minimal jumlah serta shalat jumat . dan turut mereka , rasulullah saw saat itu tetap terus shalat jumat dan tidak ganti jadi shalat zhuhur . " , " asy - syafi iyah dan al - hanabilah sarat bahwa buah shalat jumat itu tidak syah kecuali hadir oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir . " , " dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu dasar hadits rasulullah saw : " , " ( hr al - baihaqi ) . " , " inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang jelas berapa jumlah serta shalat jumat di masa rasulullah saw . turut kalang asy - syafi iyah , tidak pernah dapat dalil yang shahih yang sebut bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang . tidak pernah sebut dalam dalil yang shahih bahwa misal rasulullah saw dahulu pernah shalat jumat hanya tiga saja atau hanya 12 orang saja . " , " karena turut mereka ketika jadi peristiwa bubar bagi jamaah itu , tidak ada terang bahwa rasulullah saw dan sisa jamaah terus shalat itu dengan shalat jumat . " , " dengan hujjah itu , kalang asy - syafi iyah yakin bahwa satu - satu terang yang pasti tentang bagaimana shalat rasulullah saw ketika shalat jumat adalah yang sebut bahwa jumlah mereka 40 orang . " , " bahkan mereka menambhakan syarat - syarat lain , yaitu bahwa ada ke - 40 orang serta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhir . sehingga bila saat khutbah ada bagi serta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang , maka batal jumat itu . karena dengar khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagi dari rukun shalat jumat dalam pandang mereka . " , " anda hal itu jadi , maka turut mereka shalat itu harus rubah jadi shalat zhuhur dengan empat rakaat . hal itu laku karena tidak cukup syarat syah shalat jumat . " , " selain itu ada syarat lain seperti : "
